KONKRIT NEWS
Jumat, Desember 29, 2017, 16:55 WIB
Last Updated 2017-12-29T09:55:33Z
DaerahHukum dan Kriminalpolitik

Catatan Akhir Tahun 2017, BAHU NasDem Telah Tangani 65 Perkara

Advertisement

Bandar Lampung - Dalam catatan Akhir Tahun 2017 ini, Badan Advokasi Hukum (BAHU) NasDem Lampung telah menangani 65 Perkara dengan total penerima manfaat sebanyak 11.476 orang.

"Pengaduan dan penanganan probiem hukum masyarakat kepada BAHU Lampung kami tangani dan perjuangkan secara profesional. Itu komitmen Hukum Lampung kami," ungkap Ketua Badan Advokasi (BAHU) NasDem Lampung Wahrul Fauzi Silalahi, kepada media saat menggelar konferensi pers di Kantornya, Jalan Khairil Anwar Kota Bandar Lampung, Jumat (29/12/2017).

Problem hukum yang ditangani BAHU NasDem Lampung diantaranya masalah hak atas tanah dan tempat tinggal, hak atas lingkungan, hak atas pendidikan, hak atas perlindungan anak dan perempuan, hak tenaga kerja serta hak atas pelayanan publik. 

Menurut Fauzi, kesemuanya itu masuk dalam penanganan kasus sebanyak 23 kasus perdata, 30 kasus Pidana, 1 perkara Tata Usaha Negara dan beberapa ditangani dalam ranah perkara keluarga sebanyak 11 kasus pada pengadilan Agama. 

Dalam penanganan kasus, BAHU Lampung selalu mengupayakan langkah non litigasi sebagai tindakan awal. Sedangkan upaya litigasi merupakan bagian dari cara penanganan perkara terakhir jika upaya-upaya non litigasi tidak berhasil. "Hadirnya BAHU NasDem di Lampung, kami berharap masyarakat Lampung dapat bersama-sama menggunakan dan memperjuangkan hak hukumnya melalui mekanisme hukum yang ada," terang mantan Direktur LBH Bandar Lampung itu.

Dalam perkara yang diatangani BAHU, Lanjut Fauzi, salah satu yang menjadi tantangan terbesarnya yaitu perkara memperjuangkan hak atas tanah dalam perkara Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), dibeberapa wilayah terdampak di Lampung Tengah sebanyak 192 warga yaitu di Desa Bandar Jaya Timur, Desa Indra Putra Subing, Desa Karang Indah, Desa Gunung Sugih, Desa Gunung Sari dan Desa Seputih Jaya. Sedangkan di wilayah Kabupaten Lampung Selatan, daerah sebanyak 65 warga yang terdampak pembangunan jalan Tol Trans Sumatera yaitu Desa Jati Agung, Desa Karang Anyar dan Desa Sidomulyo, Paparnya. 

Tercatat warga penerima manfaat dalam penanganan perkara Jalan Tol Trans Sumatera sebanyak 257 orang dan hasilnya sebagian gugatan dikabulkan. 

Dalam catatannya, BAHU Lampung juga menerima pengaduan warga terkait pelepasan hak tanah yang berada di kawasan hutan register 35 di wilayah Lampung Selatan yaitu di Desa Tanjung Agung, Desa Tanjung Ratu, Desa Neglasari, Desa Trans Tanjungan, Desa Babatan Dalam dan Desa Karya Tunggal dengan potensi penerima manfaat sebanyak 11.129 orang. 

"Puluhan ribu warga yang berkepentingan terhadap pelepasan hak atas tanah hutan register 35 dan kita akan perjuangkan bersama masyarakat hak atas tanah tersebut," papar pengacara Hak Asasi Manusia itu. 

BAHU berharap pemerintah tingkat daerah provinsi Lampung dan daerah Kabupaten/Kota segera membuat peraturan daerah dan peraturan pelaksana untuk pemenuhan hak bantuan hukum masyerakat Lampung. "Akses keadilan tidak akan tercapai tanpa pemenuhan hak bantuan hukum. Ini kewajiban negara melalui pemerintah," ungkapnya. 

Selain itu, Fauzi juga mengatakan bahwa konsep negara hukum mengandung prinsip penegakan supremasi dan kepastian hukum serta peradilan yang bebas dan tidak memihak. "Negara hukum tidak memberi ruang bagi pelanggaran hak asasi manusia, diskriminasi, atau peradilan yang berpihak,"  tandasnya. (Red/KN)