KONKRIT NEWS
Selasa, April 04, 2017, 19:00 WIB
Last Updated 2017-04-05T20:35:15Z
Hukum dan Kriminal

Polda Lampung Kembali Gagalkan Penyelundup Narkoba

Advertisement

Bandar Lampung - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, kembali menggagalkan penyelundupan Narkoba jenis Ganja sebanyak 137 kilogram asal Medan, dalam penangkapan tersebut juga turut di amankan empat orang tersangka di dekat Gedung Bagas Raya di Jalan Soekarno Hatta (bypass) Kelurahan Tanjung Senang, Selasa,(04-04-2017) sekitar pukul 17.30 WIB.

Keempat tersangka yang ditangkap tersebut adalah, Rido (25) warga Jalan Gunung Dieng, Perumnas Way Halim; Satria Andika (20) warga Perumnas Way Halim,Erwansyah (34) dan Riski Ari Jumanto (23), keduanya warga Jalan Ratu Dibalau, Bandarlampung.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Sudjarno mengatakan, pengungkapan 137 Kg ganja asal Medan, Sumatera Utara tersebut, berawal dari informasi yang didapat petugas dari pihak ekspedisi yang curiga dengan paket empat bok besar steoform yang tiba di Lampung di jasa ekspedisi Indah Cargo Logistik di Pasar Untung Kedaton,yang mana paket tersebut di tujukan ke panti asuhan Alkhairi Amanah Rawa Laut pada Senin, (3/04)sore.

"Dari informasi tersebut, dilakukan penyelidikan ke alamat yang dituju, ternyata nama dan alamatnya tidak ada (fiktif),"ujarnya saat gelar ekspos kasus tersebut di Gedung Bagas Raya Selasa,(04/04/2017) malam.

Dikatakannya, petugas melakukan penyemaran, berpura-pura sebagai karyawan di ekpedisi Indah Cargo Logistik tersebut. Setelah diintai mulai dari Senin malam, hingga Selasa (4/4/2017) sore sekitar pukul 17.30 WIB. Petugas mendapati Rido, Satria, Erwan dan Riski datang ke tempat jasa ekspedis dengan mengendarai mobil pick-up Granmax dan Taft akan mengambil paket tersebut.

"Empat paket bok besar berisi ganja ini, dibawa para tersangka secara terpisah. Masing-masing dari mereka, membawa dua bok ke dalam mobil yang mereka kendarai,"jelasnya.

Selanjutnya, kata mantan Waka Polda Metro Jaya ini, petugas membuntuti mobil mereka yang membawa paket itu pergi menuju ke arah Panjang. Saat mobil yang mereka dikendarai berhenti di pinggir jalan, tepat di dekat gedung Bagas Raya, Tanjung Senang. Saat itu juga, petugas langsung menyergap mereka.

"Saat digeledah, ternyata isi di dalam empat paket bok besar steoform itu berisi 137 Kg ganja. Para tersangka mengaku, disuruh seseorang untuk mengambil ganja itu yang dikirimkan dari Medan,"ujarnya.

Dari penangkapan para tersangka, selain menyita ganja sebanyak 137 Kg. Petugas juga, menyita ponsel dan dua unit mobil picukp Granmax warna hitam BE 9120 GF dan mobil jenis Taft yang digunakan para tersangka untuk mengangkut barang haram tersebut.

"Untuk pemilik ganja tersebut, saat ini masih dalam pencarian dan pengejaran petugas,"jelas Sujarno.
 
 
 
(Rilis/Kn)