Advertisement
Bandar Lampung - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung,
kembali menggagalkan penyelundupan Narkoba jenis Ganja sebanyak 137
kilogram asal Medan, dalam penangkapan tersebut juga turut di amankan
empat orang tersangka di dekat Gedung Bagas Raya di Jalan Soekarno Hatta
(bypass) Kelurahan Tanjung Senang, Selasa,(04-04-2017) sekitar pukul
17.30 WIB.
Keempat tersangka yang ditangkap tersebut adalah, Rido (25)
warga Jalan Gunung Dieng, Perumnas Way Halim; Satria Andika (20) warga
Perumnas Way Halim,Erwansyah (34) dan Riski Ari Jumanto (23), keduanya
warga Jalan Ratu Dibalau, Bandarlampung.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Sudjarno mengatakan,
pengungkapan 137 Kg ganja asal Medan, Sumatera Utara tersebut, berawal
dari informasi yang didapat petugas dari pihak ekspedisi yang curiga
dengan paket empat bok besar steoform yang tiba di Lampung di jasa
ekspedisi Indah Cargo Logistik di Pasar Untung Kedaton,yang mana paket
tersebut di tujukan ke panti asuhan Alkhairi Amanah Rawa Laut pada
Senin, (3/04)sore.
"Dari informasi tersebut, dilakukan penyelidikan ke alamat
yang dituju, ternyata nama dan alamatnya tidak ada (fiktif),"ujarnya
saat gelar ekspos kasus tersebut di Gedung Bagas Raya
Selasa,(04/04/2017) malam.
Dikatakannya, petugas melakukan penyemaran, berpura-pura
sebagai karyawan di ekpedisi Indah Cargo Logistik tersebut. Setelah
diintai mulai dari Senin malam, hingga Selasa (4/4/2017) sore sekitar
pukul 17.30 WIB. Petugas mendapati Rido, Satria, Erwan dan Riski datang
ke tempat jasa ekspedis dengan mengendarai mobil pick-up Granmax dan
Taft akan mengambil paket tersebut.
"Empat paket bok besar berisi ganja ini, dibawa para
tersangka secara terpisah. Masing-masing dari mereka, membawa dua bok ke
dalam mobil yang mereka kendarai,"jelasnya.
Selanjutnya, kata mantan Waka Polda Metro Jaya ini, petugas
membuntuti mobil mereka yang membawa paket itu pergi menuju ke arah
Panjang. Saat mobil yang mereka dikendarai berhenti di pinggir jalan,
tepat di dekat gedung Bagas Raya, Tanjung Senang. Saat itu juga, petugas
langsung menyergap mereka.
"Saat digeledah, ternyata isi di dalam empat paket bok
besar steoform itu berisi 137 Kg ganja. Para tersangka mengaku, disuruh
seseorang untuk mengambil ganja itu yang dikirimkan dari Medan,"ujarnya.
Dari penangkapan para tersangka, selain menyita ganja
sebanyak 137 Kg. Petugas juga, menyita ponsel dan dua unit mobil picukp
Granmax warna hitam BE 9120 GF dan mobil jenis Taft yang digunakan para
tersangka untuk mengangkut barang haram tersebut.
"Untuk pemilik ganja tersebut, saat ini masih dalam pencarian dan pengejaran petugas,"jelas Sujarno.
(Rilis/Kn)