Advertisement
BANDAR LAMPUNG - Pemerintah beserta DPRD Provinsi Lampung
menetapkan 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Lampung
terhadap 10 (sepuluh) Pembatalan Peraturan Daerah Provinsi Lampung oleh
Menteri Dalam Negeri.
Adapun kelima Rancangan Peraturan Daerah tersebut
diantaranya yakni Pencabutan atas beberapa Peraturan Daerah, Pencabutan
atas beberapa ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Lampung No.3/2011
tentang Retribusi Daerah, Pencabutan atas beberapa ketentuan Perda
No.4/2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara,
Pencabutan atas beberapa ketentuan Perda No.16/2013 tentang
Penyelenggaraan Keolahragaan dan Pencabutan atas beberapa ketentuan
Perda Provinsi Lampung No.19/2014 tentang Pengaturan Jalan Umum dan
Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Usaha Perkebunan.
Dalam sambutan Gubernur Lampung M.Ridho Ficardo yang
dibacakan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Sutono dalam acara
Rapat Paripurna Penetapan 5 Rancangan Perda terhadap Pembatalan Perda
Provinsi Lampung oleh Menteri Dalam Negeri di Gedung DPRD Provinsi
Lampung, Senin (10/04/2017) mengatakan bahwa yang menjadi pertimbangan
pembatalan Rancangan Peraturan Daerah tersebut diantaranya karena Perda
dimaksud bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih
tinggi dan kepentingan umum, adanya pembagian urusan pemerntah konkuran
antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota serta merupakan
tidak lanjut sebagai dampak adanya Putusan Mahkamah Konstitusi yang
membatalkan UU yang menjadi dasar dibentuknya Perda.
"Pembatalan atas 5 Rancangan Perda Provinsi Lampung atas
Meneteri Dalam Negeri merupakan atas amanat ketentuan Pasal 251 ayat 1
dan 2 UU no.23/2014 tentang Pemerintah Daerah yang menjelaskan bahwa
Perda dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan kesusilaan:,
ujarnya.
Lebih lanjut Sutono mengatakan terkait pencabutan atas
beberapa peraturan daerah, hal ini menurutnya memuat pencabutan atas 6
Perda Provinsi Lampung yang substansinya secara keseluruhan dibatalkan
oleh Mendagri yakni Perda Provinsi Lampung No.3/2009 tentang Urusan
Pemerintah Daerah Provinsi Lampung, Perda Provinsi Lampung No.5/2011
tentang Pengawasan dan Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang,
Perda Provinsi Lampung No.11/2011 tentang Irigasi, Perda No.10/2012
tentang Pengelolaan Perkoperasian, Perda No.26/2014 tentang Biaya
Penyelenggaraan Haji Daerah dan Perda No.28/2014 tentang Pengelolaan
Panas Bumi.
"Untuk itu kami menyampaikan terimakasih dan apresiasi
kepada Dewan yang terhormat karena telah mengagendakan penetapan lima
rancangan Perda sebagai tindak lanjut atas pembatalan beberapa Perda
oleh Menteri Dalam Negeri RI tersebut, dan diharapkan rancangan Perda
ini dapat segera disetujui", tambahnya.
Sementara dijelaskan oleh Karo Humas dan Protokol Bayana
sesuai dengan ketentuan Pasal 134 ayat 1 dan 2 Peraturan Menteri Dalam
Negeri No.80/2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, dinyatakan
bahwa dalam beberapa hal terdapat pembatalan baik secara keseluruhan
maupun sebagian materi muatan Perda Provinsi oleh Menteri Dalam Negeri,
maka Gubernur harus menghentikan pelaksanaan Perda Provinsi tersebut dan
selanjutnya DPRD bersama Gubernur mencabut atau merubah Perda Provinsi
dimaksud.
"Dengan penjelasan tersebut diharapkan bersama-sama dapat
memperoleh gambaran yang jelas mengenai dasar pertimbangan pembatalan
beberapa Perda tersebut oleh Menteri Dalam negeri dan disetujui oleh
pihak Dewan Yang Terhormat", jelasnya.
Ditambahkan oleh Kabag Humas Heriyansyah dalam acara Rapat
Paripurna tersebut turut hadir 60 orang Pimpinan dan Anggota DPRD
Provinsi Lampung, Anggota Fokorpimda, Para Rektor Perguruan Tinggi,
Kepala Kantor dan Pimpinan Instans Vertikal serta sejumlah Staf Ahli
Gubernur, Asisten Sekda dan Kepala SKPD di Lingkungan Pemerintah
Provinsi.
(Rilis/KN)