KONKRIT NEWS
Jumat, April 07, 2017, 17:15 WIB
Last Updated 2017-04-07T10:15:50Z
Hukum dan Kriminal

Oknum Kepala Sekolah TKK Lampung Tengah Cabuli Anak Usia 16 Tahun

Advertisement


Lampung Tengah - Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satuan Reserse dan kriminal kepolisian Resor Lampung Tengah, membekuk   AA (34), oknum  kepala Taman Kanak-kanan (TKK) di Kecamatan Bandar Mataram,  karena dituduh ikut aksi mencabuli bocah berumur 16 tahun, rabu, (5/4/2017).

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP. Reski Maulana mengatakan, aksi bejat yang dilakukan oknum Kepsek ini terbongkar karena orang tua korban melaporkan kasus tersebut di Unit PPA Satreskrim setempat.

Reski mengungkapkan, dari keterangan pelaku perbuatan bejat sang kepala sekolah ini bermodus mengancam korban karena terlibat suatu permasalahan. Karena berjanji akan menyelesaikan, pelaku membujuk korban  dan memaksa untuk melakukan hubungan intim disebuah losmen sewaan di Sidodi Kecamatan Bandar Surabaya.

“Pelaku ini sebelumnya sudah dipercaya keluarga korban. Karena orang tua percaya hal ini justru dimanfaatkan oleh pelaku untuk melampiaskan nafsu bejatnya tersebut. Pelaku ini melakukan pencabulan pada 6 Januari 2017 pukul 09.00 wib,” ujar Reski di Mapolres Lamteng, Kamis (6/4/2017).

AA yang juga warga Kampung Mataram Udik Kecamatan Bandar Mataram Kabupaten Lampung Tengah ini mengaku  baru sekali melakukan perbuatan bejatnya kepada bocah 16 tahun itu.
“Saya menyesal mas, saya ini seperti tidak sadar. Tapi sudah terlanjur,” ujar pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan Perbuatanya, saat ini pelaku masih mendekam di sel tahanan, dan akan dijerat dengan Pasal 81 dan 82, jo 76 d,e UU RI  Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang pelindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah, Eko Yuono mengaku  miris, dengan aksi bejat seorang oknum kepala TK yang menjadi pelaku pencabulan anak dibawah umur. Seharusnya seorang kepala TK ini menjadi panutan masyarakat, bukan sebaliknya menjadi predator anak dibawah umur.

Saat ini pihaknya mencatat sudah 20 kasus kejahatan seksual anak dibawah umur di Lampung Tengah dalam kurun tiga bulan terakhir. Menurutnya angka tersebut dikatagorikan angka yang luar biasa.

“Ini udah angka luar biasa kalau jumlahnya 20 kasus dalam tiga bulan. Saya khawatir kalau tidak ada upaya pencegahan, hal ini bisa memperburuk kondisi di Lampung Tengah. Karena angka ini pasti terus bertambah,” terang Eko kepada wartawan. 
 
 
 
 
(Red/Kn)