Advertisement
Lampung Tengah - Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA)
Satuan Reserse dan kriminal kepolisian Resor Lampung Tengah, membekuk
AA (34), oknum kepala Taman Kanak-kanan (TKK) di Kecamatan Bandar
Mataram, karena dituduh ikut aksi mencabuli bocah berumur 16 tahun,
rabu, (5/4/2017).
Kasat
Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP. Reski Maulana mengatakan, aksi bejat
yang dilakukan oknum Kepsek ini terbongkar karena orang tua korban
melaporkan kasus tersebut di Unit PPA Satreskrim setempat.
Reski
mengungkapkan, dari keterangan pelaku perbuatan bejat sang kepala
sekolah ini bermodus mengancam korban karena terlibat suatu
permasalahan. Karena berjanji akan menyelesaikan, pelaku membujuk korban
dan memaksa untuk melakukan hubungan intim disebuah losmen sewaan di
Sidodi Kecamatan Bandar Surabaya.
“Pelaku
ini sebelumnya sudah dipercaya keluarga korban. Karena orang tua
percaya hal ini justru dimanfaatkan oleh pelaku untuk melampiaskan nafsu
bejatnya tersebut. Pelaku ini melakukan pencabulan pada 6 Januari 2017
pukul 09.00 wib,” ujar Reski di Mapolres Lamteng, Kamis (6/4/2017).
AA yang juga warga Kampung Mataram Udik Kecamatan Bandar Mataram Kabupaten Lampung Tengah ini mengaku baru sekali melakukan perbuatan bejatnya kepada bocah 16 tahun itu.
“Saya menyesal mas, saya ini seperti tidak sadar. Tapi sudah terlanjur,” ujar pelaku.
Untuk
mempertanggungjawabkan Perbuatanya, saat ini pelaku masih mendekam di
sel tahanan, dan akan dijerat dengan Pasal 81 dan 82, jo
76 d,e UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun
2002 tentang pelindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Ketua
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah, Eko Yuono mengaku
miris, dengan aksi bejat seorang oknum kepala TK yang menjadi pelaku
pencabulan anak dibawah umur. Seharusnya seorang kepala TK ini menjadi
panutan masyarakat, bukan sebaliknya menjadi predator anak dibawah umur.
Saat
ini pihaknya mencatat sudah 20 kasus kejahatan seksual anak dibawah
umur di Lampung Tengah dalam kurun tiga bulan terakhir. Menurutnya angka
tersebut dikatagorikan angka yang luar biasa.
“Ini
udah angka luar biasa kalau jumlahnya 20 kasus dalam tiga bulan. Saya
khawatir kalau tidak ada upaya pencegahan, hal ini bisa memperburuk
kondisi di Lampung Tengah. Karena angka ini pasti terus bertambah,”
terang Eko kepada wartawan.
(Red/Kn)