Advertisement
Pringsewu - Oknum
Pegawai Dinas Komonikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten
Pringsewu diduga telah membohongi pekerja dan penyuplai bahan bangunan proyek talud
Dinas Pekerjaan Umum ( PU ) kabupaten Pringsewu yang berada dikecamatan Ambarawa barat.
Pasalnya, usai pekerjaan rampung hingga kini pemborong tidak membayar gaji,serta melunasi pembayaran bahan material bangunan yang
dijanjikan.
Berdasarkan keterangan narasumber warga Sumber Rejo inisial (FI) mengaku sebagai pekerja
pemasangan talud, (FI) membeberkan bahwa telah mengerjakan talud dengan volume yang dibuatnya dengan ukuran
panjang 1 km, tinggi 1 meter dan lebar atas 220 m, lebar bawah 120
m, senilai Rp. 1,6 miliar. Namun usai pengerjaan, gaji tak kunjung dibayar
oleh pemborong yang diketahui adalah PNS di Dinas Kominfo Pringsewu,
bernama Yusar.
Bukan hanya dirinya, lanjut (FI), masih ada tiga
rekanya yang juga yang juga menyuplai bahan material ke proyek talud
tersebut, hingga saat ini tak kunjung dilunasi pembayaranya.
"Pemborong itu
namanya Yusar Yaman, dia pegawai Dinas Kominfo Pringsewu golongan
III, bayaran saya belum dilunasi Rp 22 juta," ungkap (FI) kepada
pihak Awak media Konkritnews.com, via ponsel, senin (3/4).
"Pekerjaan talud yang mereka kerjakan sangat tidak masuk
akal, karena dengan nilai 1,6 miliar,hasil pekerjaan diperkirakan hanya
menghabiskan dana 400 juta. Ya, Kalau pemborong mengambil
keuntungan 30 persen, itu wajar, tapi ini lebih, sekitar Rp 1 miliar, jadi
sangat jelas membuat kerugian bagi negara," tambahnya.
Hal
senada dikatakan Hendri pemilik toko material bahan bangunan
di Kecamatan Ambarawa. Ia merasa kecewa dengan ulah Yusar selaku
pemborong proyek talud, karena toko material miliknya ikut andil
menyuplai pasir, semen dan batu.
Namun sampai pekerjaan selesai di
PHO, belum juga dilunasi. "Kekurangan berkisar kurang lebih 42 juta, setiap kami menagih katanya nunggu uang Retensi, lalu kami menanyakan hal tersebut ke
Dinas PU, pihak dinas PU Pringsewu menjawab bahwa semua sudah dibayarkan ke pemborong," terang Hendri.
(Hermi/KN)