Advertisement
Bandar Lampung - Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPD
GRANAT) Provinsi Lampung menentang keras keputusan Hakim yang memvonis
hukuman ringan kepada Pejabat publik, dan meminta Komisi Yudisial (KY),
Jamwas dan Mahkamah Agung turun tangan meneliti oknum Hakim dan Jaksa
yang main-main dalam menyelesaikan perkara Narkoba di Provinsi
Lampung.
Ketua DPD GRANAT Provinsi Lampung H.Tony Eka Candra
mengatakan, vonis ringan menjadi suatu fenomena yang kerap terjadi,
padahal Presiden Joko Widodo juga dengan tegas mengintruksikan
memberantas segala bentuk penyalahgunaan Narkoba.
"Padahal Presiden Jokowi dengan Tegas mengintruksikan menindak
tegas dan hajar pengedar dan juga pemakai, Jangan sampai vonis ringan
menjadi trend di kalangan Hakim, seperti yang terjadi dalam putusan
kasus narkotika yang melibatkan Sekda Tanggamus Non aktif Mukhlis Basri,
yang hanya divonis satu bulan rehabilitasi oleh Hakim Ahmad Lakoni," terang Tony saat konfrensi Pers di RM.Begadang Resto Bandar Lampung, selasa
(28/3).
Menurut Tony, memberikan vonis ringan terhadap kasus Narkotika tidak memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana Narkotika, dan oknum Jaksa dan Hakim yang menangani masalah tersebut
juga perlu dilakukan Eksaminasi oleh Komisi Yudisial (KY) dan Jaksa Agung
Muda Pengawasan (Jamwas) kejaksaan Agung agar hukuman yang diterima oknum pelaku tindak pidana Narkotika sesuai dengan perbuaannya.
(Putra/Kn)