KONKRIT NEWS
Selasa, Maret 28, 2017, 20:00 WIB
Last Updated 2017-03-28T18:04:45Z
Hukum dan Kriminal

Tony Eka Candra : Vonis Ringan Yang Menjerat Oknum Penyalahgunaan Narkoba Mengapa Masih Kerap Terjadi

Advertisement

Bandar Lampung - Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPD GRANAT) Provinsi Lampung menentang keras keputusan Hakim yang memvonis hukuman ringan kepada Pejabat publik, dan meminta Komisi Yudisial (KY), Jamwas dan Mahkamah Agung turun tangan meneliti oknum Hakim dan Jaksa yang main-main dalam menyelesaikan perkara Narkoba di Provinsi Lampung.

Ketua DPD GRANAT Provinsi Lampung H.Tony Eka Candra mengatakan, vonis ringan menjadi suatu fenomena yang kerap terjadi, padahal Presiden Joko Widodo juga dengan tegas mengintruksikan memberantas segala bentuk penyalahgunaan Narkoba.

"Padahal Presiden Jokowi dengan Tegas mengintruksikan menindak tegas dan hajar pengedar dan juga pemakai, Jangan sampai vonis ringan menjadi trend di kalangan Hakim, seperti yang terjadi dalam putusan kasus narkotika yang melibatkan Sekda Tanggamus Non aktif Mukhlis Basri, yang hanya divonis satu bulan rehabilitasi oleh Hakim Ahmad Lakoni," terang Tony saat konfrensi Pers di RM.Begadang Resto Bandar Lampung, selasa (28/3).
Menurut Tony, memberikan vonis ringan terhadap kasus Narkotika tidak  memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana Narkotika, dan oknum Jaksa dan Hakim yang menangani masalah tersebut juga perlu dilakukan Eksaminasi oleh Komisi Yudisial (KY) dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) kejaksaan Agung agar hukuman yang diterima oknum pelaku tindak pidana Narkotika sesuai dengan perbuaannya.



(Putra/Kn)