Advertisement
Konkritnews.com, Bandarlampung - Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Terpadu Satu Atap Satu Pintu Kota Bandarlampung, langgar janji waktu selesai pembuatan surat izin usaha perdagangan (Siup), Surat Izin Tempat Usaha (Situ), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Hal ini terlihat saat Yuli Kurniawati Pemilik CV Zahra Putri yang membuat surat-surat tersebut sejak tanggal 17 Desember 2016.
"Saya sudah buat dari Desember tahun lalu, dan ditulis tanggal selesainya 5 Januari 2017 tapi sampai sekarang belum selesai," ungkapnya dengan nada kesal, saat diwawancari awak media, Selasa 31 Januari 2017.
Hal senada juga terjadi pada Karsidi Setiono, Direktur PT. Pustaka Karya Sejati Ini menyesalkan molornya waktu penyelesaian proses pembuatan berkas perizinan. Dirinya menduga ada 'indikasi' yang lain yang terjadi dalam dinas yang sebelumnya berstatus Badan tersebut.
"Aneh, sama-sama pegawai perizinan antara yang membuat tanda terima berkas dengan yang melayani proses, tak sesuai," kata Karsidi.
Karsidi mengaku, pihaknya sebelumnya telah menanyakan biaya penerbitan perizinan dengan salah satu Biro Jasa di Kota Bandarlampung, yang mematok biaya sampai tiga juta rupiah. Namun berbeda dengan mengurus sendiri yang hanya sampai 300an. "Saya sih menduganya, ada maksud dan sesuatu dibalik terlambatnya penerbitan surat tersebut yang harusnya telah selesai proses," kata dia.
Sementara dari pihak perizinan berdalih keterlambatan tersebut sebagai dampak peralihan status Dinas Perizinan dari sebelumnya Badan. "Semua berkas diganti formulirnya dari Badan menjadi dinas, jadi memakan waktu," dalih Ona, Staf Dinas yang berkantor di Gedung Sumergo Kompleks Pemkot Bandarlampung itu. (Red/Kn)