Advertisement
Otoritas Jasa keuangan |
OJK dan Satgas Waspada Investasi menyatakan 6 perusahaan tersebut merupakan perusahaan Investasi Ilegal dan harus menghentikan kegiatan usahanya untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, khususnya konsumen di sektor jasa keuangan.
Ke 6 Perusahaan tersebut diantaranya, PT. Compact Sejahtera Group, Compact 500 Koperasi Bintang Abadi Sejahtera atau ILC, PT. Inti Benua Indonesia, PT. Inlife indonesia, Koperasi Segitiga Bermuda/Profitwin77, PT. Citra Multi Buisnis Group, dan PT. Mi One Global Indonesia.
OJK dan Satgas telah melakukan upaya pemeriksaan terhadap 6 perusahaan tersebut dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku, ke 6 perusahaan tersebut harus menghentikan kegiatannya.
OJK dan Satgas Investasi menghimbau kepada masyarakat sebelum melakukan investasi terlebih dahulu harus melakukan hal-hal berikut seperti memastikan bahwa perusahaan tersebut memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan, dan memastikan bahwa pihak yang menawarkan produk investasi memiliki izin dalam menawarkan produk investasi.
Jika menemukan tawran investasi yang mencurigakan, msyarakat bisa melaporkan ke layanan konsumen OJK 150065, email konsumen@ojk.go.id atau waspadai investasi @ojk.go.id. (Red/Kn)