KONKRIT NEWS
Rabu, Januari 18, 2017, 22:30 WIB
Last Updated 2017-01-26T17:20:27Z
Kriminal

Tim Saber Pungli Polda Lampung OTT Kades Gedung Harapan Lampung Selatan.

Advertisement
Ilustrasi
Konkritnews.com, Lampung- Tim Sapu Bersih Pungutan Liar Polda Lampung menangkap Rahmansyah, Kepala Desa Gedung Harapan, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan. Rabu 18 januari 2017.
Polisi meringkus Rahmansyah karena kedapatan melakukan pungutan liar, dari Rahmansyah, polisi menyita uang tunai Rp 25 juta dan dokumen pengurusan AJB.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Muhammad Anwar mengatakan, pungutan liar yang dilakukan Rahmansyah dalam pengurusan akta jual beli (AJB) tanah di desanya diduga sudah beberapa kali dilakukan.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat Rahmansyah dengan pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rahmansyah terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. (Red).