Advertisement
Ilustrasi |
Polisi meringkus Rahmansyah karena kedapatan melakukan pungutan liar, dari Rahmansyah, polisi menyita uang tunai Rp 25 juta dan dokumen pengurusan AJB.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Muhammad Anwar mengatakan, pungutan liar yang dilakukan Rahmansyah dalam pengurusan akta jual beli (AJB) tanah di desanya diduga sudah beberapa kali dilakukan.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat Rahmansyah dengan pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Rahmansyah terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. (Red).