KONKRIT NEWS
Selasa, Januari 31, 2017, 22:17 WIB
Last Updated 2017-02-01T04:45:05Z
Daerah

PUSMEDBAKUM Lampung Minta Cik Raden Klarifikasi Persoalannya Dengan KUEKR

Advertisement
Hermawan Ketua APSI Lampung
Konkritnews.com, Bandar Lampung-  Berdasarkan keterangan dan data yang  diberikan Kelompok Usaha Ekonomi Kerakyatan Reformasi (KUEKR) Yang mana tidak lain klien dari Pusat Mediasi dan Bantuan Hukum Provinsi Lampung yang diterima oleh Septawandra Makhfir, S.HI dan tim meminta kepada Kepala satuan Polisi Pamong Praja kota Bandar lampung Untuk menghentikan pembongkaran kios semi permanen yang berada di Jl. Soekarno Hatta tepatnya di kelurahan Way Dadi Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung,  saat disambangi awak media di ruang kerjanya selasa 31 Januari 2017.

Septawandra menjelaskan bahwa,, Kelompok Usaha Ekonomi Kerakyatan Reformasi mendirikan bangunan usaha di tempat tersebut berawal atas saran dan persetujuan dari Cik Raden itu sendiri, yang disaksikan langsung oleh anggota dari kelompok usaha tersebut pada tanggal 16 Januari 2017 di bypass seberang PKOR Way Halim.

"Menurut laporan dari Klien kami, dalam pertemuan itu Cik Raden menyampaikan arahan dan himbauan bahwa membolehkan membuka usaha di sepanjang Jl. Soekarno Hatta kelurahan Way Dadi, dilarang membuat bangunan yang kumuh, dilarang membuka cafe atau karaoke dan bentuk hiburan lain yang beresiko mengumpulkan PSK, dilarang membangun lokasi permanen, tidak menimbun aliran siring, tidak boleh membuat usaha yang bernuansa remang-remang dan himbauan lainnya," paparnya.

"Klien kami sudah mematuhi ketentuan dan segala aturan yang telah di keluarkan oleh Cik Raden. karena klien kami menganggap Cik Raden adalah salah satu pejabat pemerintah Kota Bandar Lampung. Saat klien kami sedang melakukan proses pembangunan  tempat usaha tersebut, tiba-tiba atas himbauan  bapak Wali Kota  semua bangunan harus dirobohkan kembali. Akhirnya klien kami merasa dibohongi oleh Kasat Pol PP tersebut," terang Septawandra.

Pada kesempatan yang sama, Hermawan selaku ketua Asosiasi Advokat Syariah (DPW APSI) Lampung menyesalkan atas tindakan Cik Raden membongkar paksa bangunan yang itu sesuai interuksinya sendiri, disini para pedagang sudah pasti dirugikaan baik secara moril maupun materil untuk itu kami berharap Cik Raden bisa mempertanggungjawabkan tindakannya setidaknya siap untuk mengganti rugi pada pedagang dimana pedagang sudah mengeluarkan modal membangun kios semi permanen tersebut yang didapat dari pinjaman dan lain- lain, tambahnya.

Atas laporan terebut, Pusat Mediasi dan Bantuan Hukum Provinsi Lampung telah melayangkan somasi klarifikasi sesuai surat kuasa tertanggal 31 Januri 20017 oleh ketua kelompok Ibnu Iskandar Yunus CS untuk meminta Cik Raden mengahadiri undangan panggilan klarifikasi yang telah dilayangkan kepadanya.


(Putra/Kn)