Advertisement
Foto: salah satu proses pelaksanaan Akreditasi |
Prihal kegiatan tersebut tidak lain adalah mengenai Perkembangan pelayanan rumah sakit di Indonesia yang sangat cepat. Di mulai dengan perubahan standar yang semula berfokus kepada pemberi pelayanan, telah bergeser menjadi berfokus kepada pasien.
Perubahan tersebut diikuti pula dengan perubahan metode survei yang semula hanya berfokus kepada struktur, telah berubah menjadi berfokus kepada struktur proses keluaran. Oleh karena itu untuk memastikan bahwa rumah sakit telah memenuhi standar yang telah ditetapkan, perlu dilakukan penelusuran pemahaman pasien dalam menerima pelayanan dan juga penelusuran sistem dan proses dimana penerima pelayanan berada dalam seluruh sistem rumah sakit tersebut.
Berdasarkan UU Republik Indonesia No 44 tahun 2009 pasal 40 ayat 1 dalam upaya peningkatan mutu pelayanan Rumah Sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala minimal 3 tahun sekali.
Akreditasi Rumah Sakit versi KARS 2012 dengan mengutamakan keselamatan pasien dilaksanakan untuk meningkatkan pelayanan terhadap pasien sesuai dengan UU Republik Indonesia No.44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 29 ayat 1 huruf b yaitu Memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, anti deskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit. Pasal 32 tentang hak pasien huruf n yaitu Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit. Dan Pasal 43 ayat 1 yang berbunyi bahwa Rumah Sakit wajib menerapkan standar keselamatan pasien.
Pada Akreditasi Rumah Sakit ini juga akan dilakukan survei penilaian berupa dokumen-dokumen dan survei langsung tentang pelayanan-pelayanan yang ada di Rumah Sakit dan terdiri dari 15 pokja yang akan di survei oleh tim Komite Independen Departemen Kesehatan RI".
Ka Sub Bag Humas RSAM Akhmad Sapri, S.Kep.,Ns mengatakan bahwa Tim Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) Departemen Kesehatan RI Yang akan hadir adalah Sugeng Ristanto,
dr. H. Riza Iriani Nasution,Sp.A, dr. H. Sugijanto, Sp.M, dan Ns. Nani Hernani, S.Kep. (Red/Kn).