KONKRIT NEWS
Kamis, Oktober 06, 2016, 12:07 WIB
Last Updated 2017-01-19T16:31:51Z
Daerah

AKREDITASI RSUDAM

Advertisement

Sesuai dengan UU No. 44 tahun 2009 Pasal 40
ayat 1 . Dalam meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit wajib dilakukan Akreditasi secara berkala minimal 3 tahun sekali.
Ayat 2. Akreditasi rumah sakit yang di maksud pasal 1 dilakukan oleh lembaga Independen dalam hal ini kementerian kesehatan ( KARS ).
Rumah Sakit Abdul Moeloek Provinsi lampung sedang menjalani proses Akreditasi KARS versi 2012 yakni Akreditasi yg mengutamakan Keselamtan Pasien ( Pasien Safety ) dengan 15 pokja. melalui 3 tahapan yakni:
Bimbingan Akreditasi yang dilakukan pada tgl 2 s.d 3 agustus 2016.
Pra survey ( Survey Simulasi) pada tgl 5 s.d 7 oktober 2016.
Survey penilaian yang akan dilakukan setelah 1 atau 3 bulan kemudian setelah RS melaksanakan rekomendasi dari hasi pra survey.
Saat ini sedang dilakukan survey simulasi selama 3 hari kedepan yang tujuannya agar RSAM dapat mempersiapkan pelaksanaan penilaian Akreditasi dengan baik seperti:
Dokumen yang masih kurang dilengkapi.
Kegiatan yang belum dilaksanakan dan yang harus dilaksanakan.
Memperbaiki kekurangan sesuai dengan rekomendasi Suveyor.
Direktur Utama RSAM dr. Hery Djoko Subandrio, M. KM. Mengharapkan seluruh karyawan mendukung proses akreditasi ini sehingga mencapai Akreditasi paripurna.
Ketua Tim Akreditasi RSAM dr. Pad Dilangga Sp. P. Mengatakan dengan Adanya Akreditasi versi 2012 ini akan meningkatkan pelayanan rumah sakit dengan mengutamakan keselamtan pasien.
Ka sub bag humas mengatakan tim survey dari KARS kemenkes pusat terdiri dari 4 orang  yakni
dr. Dahsriati, Sp. KJ.
dr. Nina Sekartina, MHA.
dr. Sri Pratomo.
Dra. Pipih Karniasih, S. Kp., M. Kep.
Tim ini akan melakukan survey simulasi seperti telaah dokumen, telusur ke pasien dan keluarga, observasi fasilitas dan memberikan rekomendasi kepada RSAM atas survey yg dilakukan.