Advertisement
![]() |
Wakil Bupati Edward Antony saat membacakan sambutan Bupati |
“Disamping menegakkan
Perda, Satpol PP juga dituntut untuk dapat menegakkan
kebijakan pemerintah daerah lainnya yaitu peraturan kepala daerah". ungkap Edward.
Polisi Pamong Praja (Satpol
PP) mempunyai tugas dalam membantu
kepala daerah dalam menciptakan suatu
kondisi daerah yang
tenteram, tertib, dan
teratur sehingga dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya
dengan aman.
![]() |
Anggota Sat Pol PP Kabupaten Way Kanan saat mengikuti pendidikan dan pelatihan dasar (diklatsar) |
Untuk mengoptimalkan kinerja
Satpol PP telah kita bangun kelembagaan dan penambahan personel untuk
sepenuhnya mendukung terwujudnya
kondisi daerah yang tenteram, tertib, dan teratur.
Penambahan personel Satpol PP dilakukan
tidak hanya mempertimbangkan
kepadatan jumlah penduduk,
tetapi juga beban
tugas dan tanggung
jawab yang diemban, budaya, dan sosiologi. Sehingga fungsi dan
kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja diharapkan dapat dilaksanakan dengan
baik.
Satpol PP harus mempunyai
target dalam melaksanakan tugas yang diberikan untuk mencapai ketertiban
sipil, sebagai unsur utama Sumber Daya
Manusia Aparatur, Sat Pol PP juga mempunyai peranan yang menentukan
keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Sosok Sat Pol PP
yang mampu memainkan peran tersebut adalah Satpol PP yang mempunyai kompetensi
yang diindikasikan dari sikap dan perilakunya yang penuh dengan kesetiaan dan
ketaatan kepada Negara, bermoral, bermental baik, professional, dan sadar akan
tanggung jawab sebagai pelayan publik, serta mampu menjadi perekat persatuan
dan kesatuan bangsa.
Dalam Peraturan Menteri Dalam
Negeri No. 38 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan
Pelatihan Dasar Satuan Polisi Pamong Praja mengamanatkan persyaratan untuk
diangkat menjadi Polisi Pamong Praja lulus dari Pendidikan dan Latihan Dasar.
Diklatsar ini diharapkan dapat membentuk Satpol PP menjadi:
1. Mempunyai sikap dan
semangat pengabdian yang berorientasi
pada kepentingan masyarakat, bangsa, Negara, dan tanah air.
2. Dapat melaksanakan tugas Penegakan Peraturan
Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta
perlindungan masyarakat.
3. Akan menjadi efisiensi, efektifitas, dan
kualitas dalam pelaksanaan tugas yang dilakukan dengan semangat kerjasama dan
tanggung jawab yang tinggi. Tutup Edward. (Red/KL)