KONKRIT NEWS
Sabtu, Agustus 27, 2016, 14:09 WIB
Last Updated 2017-01-19T16:38:08Z
Daerah

DIKLATSAR SATPOL PP WAY KANAN

Advertisement


 Wakil Bupati Edward Antony saat membacakan sambutan Bupati
Konkritnewslampung, Lampung - Dalam melaksanakan roda pemerintahan agar dapat berjalan dengan lancar maka harus di lakasanakan pendidikan dan pelatihan dasar (diklatsar) satuan polisi pamong praja kabupaten way kanan angkatan VIII (26/08/16).
“Disamping  menegakkan  Perda, Satpol  PP  juga dituntut untuk dapat menegakkan kebijakan pemerintah daerah lainnya yaitu peraturan kepala daerah". ungkap Edward.
Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mempunyai  tugas dalam membantu kepala daerah dalam menciptakan suatu  kondisi  daerah  yang  tenteram,  tertib,  dan  teratur   sehingga   dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan aman.
Anggota Sat Pol PP Kabupaten Way Kanan saat mengikuti  pendidikan dan pelatihan dasar (diklatsar)
Untuk  mengoptimalkan  kinerja  Satpol  PP telah kita bangun  kelembagaan dan penambahan personel untuk sepenuhnya  mendukung  terwujudnya  kondisi  daerah  yang tenteram, tertib, dan teratur. Penambahan personel  Satpol PP dilakukan tidak hanya mempertimbangkan  kepadatan  jumlah penduduk, tetapi  juga  beban  tugas  dan  tanggung  jawab yang diemban, budaya, dan sosiologi. Sehingga fungsi dan kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja diharapkan dapat dilaksanakan dengan baik.
Satpol PP harus mempunyai target dalam melaksanakan tugas yang diberikan untuk mencapai ketertiban sipil,  sebagai unsur utama Sumber Daya Manusia Aparatur, Sat Pol PP juga mempunyai peranan yang menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Sosok Sat Pol PP yang mampu memainkan peran tersebut adalah Satpol PP yang mempunyai kompetensi yang diindikasikan dari sikap dan perilakunya yang penuh dengan kesetiaan dan ketaatan kepada Negara, bermoral, bermental baik, professional, dan sadar akan tanggung jawab sebagai pelayan publik, serta mampu menjadi perekat persatuan dan kesatuan bangsa.
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 38 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Dasar Satuan Polisi Pamong Praja mengamanatkan persyaratan untuk diangkat menjadi Polisi Pamong Praja lulus dari Pendidikan dan Latihan Dasar. Diklatsar ini diharapkan dapat membentuk Satpol PP menjadi:
1. Mempunyai sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi   pada kepentingan masyarakat, bangsa, Negara, dan tanah air.
2.  Dapat melaksanakan tugas Penegakan Peraturan Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
3.  Akan menjadi efisiensi, efektifitas, dan kualitas dalam pelaksanaan tugas yang dilakukan dengan semangat kerjasama dan tanggung jawab yang tinggi. Tutup Edward. (Red/KL)